Powered By Blogger

Jumat, 17 Februari 2012

Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)


1.      Apa hakekat dari PK Guru secara umum?
Pelaksanaan PK GURU pada hakekatna dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknyaPK GURU dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu
2.      Apa yang menjadi dasar hukum melaksanakan PK Guru.
a.       Undang‐Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b.      Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
c.       Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.
d.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
e.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar
Kualifikasi dan Kompetensi Konselor.
f.         Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya.
g.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
h.       Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
i.        Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

3.      Menurut Permenegpan no. 16 tahun 2009 apa yang dimaksud dengan PK Guru?
Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PK GURU adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya

4.      Apa tujuan dari pelaksanaan PK Guru?
a.      Merupakan bahan evaluasi diri bagi guru untuk mengembangkan potensi dan karirnya
b.      Sebagai acuan bagi sekolah untuk merencanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
c.       Merupakan dasar untuk memberikan nilai prestasi kerja guru dalam rangka pengembangan karir guru sesuai Permennegpan & RB No.16/2009
5.      Apa fungsi dari PK Guru?
Secara umum, PK GURU memiliki 2 fungsi utama sebagai berikut.
a.       Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.
b.      Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.
6.      Apa manfaat hasil PK Guru?
a.      Bagi Pemerintah hasil PK GURU diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu dan kinerja guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi. PK GURU merupakan acuan bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru.
b.      Bagi guru, PK Guru merupakan pedoman untuk mengetahui unsur‐unsur kinerja yang dinilai dan merupakan sarana untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka memperbaikikualitas kinerjanya.
c.      Bagi siswa, Siswa memperoleh jaminan kepastian untuk mendapatkan pelayanan dan pengalaman belajar yang efektif untuk meningkatkan potensi diri secara optimal melalui penguasaan iImu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan perkembangan masyarakat abad 21 serta memiliki jati diri sebagai pribadi yang luhur sesuai nilai‐nilai keluruhan bangsa
7.      PK Guru adalah penilaian ujnuk kerja guru yang didasarkan pada 4 domain kompetensi yang dimiliki oleh seorang guru yaitu : (1) kompetensi pedagogik, (2) konpetensi kepribadian, (3) kompetensi sosial, dan(4) kompetensi  profesional.
8.      PK GURU dilaksanakan secara teratur setiap tahun diawali dengan penilaian formatif di awal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan hal‐hal berikut.
a.       Obyektif Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara obyektif sesuai dengan kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari‐hari.
b.       Adil Penilai kinerja guru memberlakukan syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua guru yang dinilai.
c.       Akuntabel Hasil pelaksanaan penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan.
d.      Bermanfaat Penilaian kinerja guru bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan dan sekaligus pengembangan karir profesinya.
e.      Transparan Proses penilaian kinerja guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan, untuk memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan penilaian tersebut.
f.         Praktis Penilaian kinerja guru dapat dilaksanakan secara mudah tanpa mengabaikan prinsip‐prinsip lainnya.
g.      Berorientasi pada tujuan Penilaian dilaksanakan dengan berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.
h.      Berorientasi pada proses Penilaian kinerja guru tidak hanya terfokus pada hasil, namun juga perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut.
i.        Berkelanjutan Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung secara terus menerus selama seseorang menjadi guru.
j.        Rahasia Hasil PK GURU hanya boleh diketahui oleh pihak‐pihak terkait yang berkepentingan.
9.  PK GURU dilaksanakan 2 kali secara teratur setiap tahun diawali dengan penilaian formatif di awal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan
10PK GURU formatif digunakan untuk menyusun profil kinerja guru dan harus dilaksanakan dalam kurun waktu 6 (enam) minggu di awal tahun ajaran. Berdasarkan profil kinerja guru ini dan hasil evaluasi diri yang dilakukan olehguru secara mandiri, sekolah/madrasah menyusun rencana PKB
11.PK GURU sumatif digunakan untuk menetapkan perolahan angka kredit guru pada tahun tersebut. PK GURU sumatif juga digunakan untuk menganalisis kemajuan yang dicapai guru dalam pelaksanaan PKB, baik bagi guru yang nilainya masih di bawah standar, telah mencapai standar, atau melebihi standar kompetensi yang ditetapkan.
12Setelah nilai PK GURU formatif dan sumatif diperoleh, penilai wajib melaporkan hasil PK GURU kepada pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti hasil PK GURU tersebut. Hasil PK GURU formatif dilaporkan kepada kepala sekolah/koordinator PKB sebagai masukan untuk merencanakan kegiatan PKB tahunan. Hasil PK GURU sumatif dilaporkan kepada tim penilai tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, atau tingkat pusat sesuai dengan kewenangannya.
13Kepala sekolah atau pengawas atau guru senior yang ditunjuk oleh kepala sekolah (yang telah memahami penilaian) yaitu guru yang mendapat tugas dan telah mengikuti diklat PK Guru dan PKB
1 Kepala sekolah atau pengawas atau guru senior yang ditunjuk oleh kepala sekolah.
15Penilai harus memiliki kriteria sebagai berikut.
a.    Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah yang dinilai.
b.    Memiliki Sertifikat Pendidik.
c.    Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajianGuru/Kepala Sekolah yang akan dinilai.
d.    Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
e.    Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
f.     Memahami PK GURU dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru/Kepala Sekolah.
16.   Jumlah guru yang dapat dinilai oleh seorang penilai adalah 5 sampai 10 guru per tahun.
17.   Masa kerja tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan paling lama tiga (3) tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara berkala oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan prinsip‐prinsip penilaian yang berlaku.
18.  Tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka meliputi: (1) menjadi kepala sekolah/madrasah per tahun; (2) menjadi wakil kepala sekolah/madrasah per tahun; (3) menjadi ketua programkeahlian/program studi atau yang sejenisnya; (4) menjadi kepala perpustakaan; atau (5) menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya.
19.  Guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah dinilai dengan menggunakan 2 (dua) instrumen, yaitu: (i) instrumen PK GURU pembelajaran atau pembimbingan; dan (ii) instrumen PK GURU pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Hasil PK GURU pelaksanaan tugas tambahan tersebut akan digabungkan dengan hasil PK GURU pelaksanaan pembelajaran atau  pembimbingan sesuai persentase yang ditetapkan dalam aturan yang berlaku yaitu 25% dan 75 %
20.  a. Tahap Persiapan
b. Tahap Pelaksanaan (Pengamatan)
c. Tahan Penilaian
d. Tahap Pelaporan

21.  Tahap Persiapan Dalam tahap persiapan, hal‐hal yang harus dilakukan oleh penilai maupun guru yang akan dinilai. 1) memahami Pedoman PK GURU, terutama tentang sistem yang diterapkan dan posisi PK GURU dalam kerangka pembinaan dan pengembangan profesi guru; 2) memahami pernyataan kompetensi guru yang telah dijabarkan dalam bentuk indikator kinerja; 3) memahami penggunaan instrumen PK GURU dan tata cara penilaian yang akan dilakukan, termasuk cara mencatat semua hasil pengamatan dan pemantauan, serta mengumpulkan dokumen dan bukti fisik lainnya yang memperkuat hasil penilaian; dan 4) memberitahukan rencana pelaksanaan PK GURU kepada guru yang akan dinilai sekaligus menentukan rentang waktu jadwal pelaksanaannya.
Tahap Pelaksanaan Beberapa tahapan PK GURU yang harus dilalui oleh penilai sebelum menetapkan nilai untuk setiap kompetensi, adalah sebagai berikut: Sebelum Pengamatan, selama pengamatan dan sesudah pengamatan
Tahap Penilaian Pada tahap ini penilai menetapkan nilai untuk setiap kompetensi dengan skala nilai 1, 2, 3, atau 4. Sebelum pemberian nilai tersebut, penilai terlebih dahulu memberikan skor 0, 1, atau 2 pada masing‐masing indikator untuk setiap kompetensi. Pemberian skor ini harus didasarkan kepada catatan hasil pengamatan dan pemantauan serta bukti‐bukti berupa dokumen lain yang dikumpulkan selama proses PK GURU. Pernyataan Keberatan terhadap Hasil Penilaian Keputusan penilai terbuka untuk diverifikasi. Guru yang dinilai dapat mengajukan keberatan terhadap hasil penilaian tersebut. Keberatan disampaikan kepada Kepala Sekolah dan/atau Dinas Pendidikan, yang selanjutnya akan menunjuk seseorang yang tepat untuk bertindak sebagai moderator
Tahap pelaporan Setelah nilai PK GURU formatif dan sumatif diperoleh, penilai wajib melaporkan hasil PK GURU kepada pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti hasil PK GURU tersebut. Hasil PK GURU formatif dilaporkan kepada kepala sekolah/koordinator PKB sebagai masukan untuk merencanakan kegiatan PKB tahunan. Hasil PK GURU sumatif dilaporkan kepada tim penilai tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, atau tingkat pusat sesuai dengan kewenangannya

22.   Perangkat yang harus digunakan oleh penilai untuk melaksanakan PK GURU agar diperoleh hasil penilaian yang obyektif, akurat, tepat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan adalah:
a.      Pedoman PK GURU Pedoman PK GURU mengatur tentang tata cara penilaian dan norma‐norma yang harus ditaati oleh penilai, guru yang dinilai, serta unsur lain yang terlibat dalam proses penilaian.
b.      Instrumen penilaian kinerja Instrumen penilaian kinerja yang relevan dengan tugas guru, terdiri dari: Pelaksanaan Pembelajaran untuk guru kelas/mata pelajaran (Lampiran 1); Pelaksanaan Pembimbingan untuk guru Bumbingan dan Konseling/Konselor dan Pelaksanaan Tugas Tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
c.       Laporan kendali kinerja guru Hasil PK GURU untuk masing‐masing individu guru (guru pembelajaran, guru bimbingan dan konseling/konselor, maupun guru yang diberi tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah) kemudian direkap dalam format laporan kendali kinerja guru
23.  (1) Selama pengamatan di kelas dan/atau di luar kelas, penilai wajib mencatat semua kegiatan yang dilakukan oleh guru dalam pelaksanaan proses pembelajaran atau pembimbingan, dan/atau dalam pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (2) Selama proses pemantau penilai mencocokan catatan pengamatan dengan indikator penilaian
24.   Sebelum Pengamatan Pertemuan awal antara penilai dengan guru yang dinilai sebelum dilakukan pengamatan dilaksanakan di ruang khusus tanpa ada orang ketiga. Pada pertemuan ini, penilai mengumpulkan dokumen pendukung dan melakukan diskusi tentang berbagai hal yang tidak mungkin dilakukan pada saat pengamatan. Semua hasil diskusi, wajib dicatat dalam format laporan danevaluasi per kompetensi
Selama Pengamatan Selama pengamatan di kelas dan/atau di luar kelas, penilai wajib mencatat semua kegiatan yang dilakukan oleh guru dalam pelaksanaan proses pembelajaran atau pembimbingan, dan/atau dalam pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dalam konteks ini, penilaian kinerja dilakukan dengan menggunakan instrumen yang sesuai untuk masing‐masing penilaian kinerja.
Setelah Pengamatan Pada pertemuan setelah pengamatan pelaksanaan proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilai dapat mengklarifikasi beberapa aspe tertentu yang masih diragukan. Penilai wajib mencatat semua hasil pertemuan pada format laporan dan evaluasi per kompetensi tersebut
25.  (a) Guru dapat mengidentifikasi karakteristik belajar setiap peserta didik di kelasnya.  (b) Guru memastikan bahwa semua peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran. (c)  Guru dapat mengatur kelas untuk memberikan kesempatan belajar yang sama pada semua peserta didik dengan kelainan fisik dan kemampuan belajar yang berbeda. (d) Guru mencoba mengetahui penyebab penyimpangan perilaku peserta didik untuk mencegah agar perilaku tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya. (e) Guru membantu mengembangkan potensi dan mengatasi kekurangan peserta didik. (f) Guru memperhatikan peserta didik dengan kelemahan fisik tertentu agar dapat mengikuti aktivitas pembelajaran, sehingga peserta didik tersebut tidak termarginalkan (tersisihkan, diolok‐olok, minder, dsb).
26.  Pemberian nilai untuk setiap kompetensi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut. (a) Pemberian skor 0, 1, atau 2 untuk masing‐masing indikator setiap kompetensi. Pemberian skor ini dilakukan dengan cara membandingkan rangkuman catatan hasil pengamatan dan pemantauan di lembar format laporan dan evaluasi per kompetensi dengan indikator kinerja masing‐masing kompetensi
(b)  Nilai setiap kompetensi tersebut kemudian direkapitulasi dalam format hasil penilaian kinerja guru

27.  Skor 0 : menyatakan indikator tidak dilaksanakan, atau tidak menunjukkan bukti, Skor 1 : menyatakan indikator dilaksanakan sebagian, atau ada bukti tetapi tidak  
                    lengkap
      Skor 2 : menyatakan indikator dilaksanakan sepenuhnya, atau ada bukti yang  
                  lengkap.
28.  Nilai kompetensi yang diberikan kepada seorang guru dengan persentase skor kompetensi 26% adalah 2
29.  memberikan dukungan kepada guru yang memperoleh hasil PK GURU di bawah standar yang ditetapkan maupun bagi guru yang telah mencapai standar, dan diorientasikan untuk mencapai standar tersebut, dengan mekanisme khusus yang berbeda dengan PKB reguler yang mencakup tahapan
30.  Guru yang dinilai dapat mengajukan keberatan terhadap hasil penilaian tersebut. Keberatan disampaikan kepada Kepala Sekolah dan/atau Dinas Pendidikan, yang selanjutnya akan menunjuk seseorang yang tepat untuk bertindak sebagai moderator. Dalam hal ini moderator dapat mengulang pelaksanaan PK GURU untuk kompetensi tertentu yang tidak disepakati atau mengulang penilaian kinerja secara menyeluruh. Pengajuan usul penilaian ulang harus dicatat dalam laporan akhir. Dalam kasus ini, nilai PK GURU dari moderator digunakan sebagai hasil akhir PK GURU. Penilaian ulang hanya dapat dilakukan satu kali dan moderator hanya bekerja untuk kasus penilaian tersebut.
 

1.    PKB adalah bentuk pembelajaran berkelanjutan bagi guru yang merupakan kendaraan utama dalam upaya membawa perubahan yang diinginkan berkaitan dengan keberhasilan siswa. Deengan kata lain PKB merupakan pembaruan secara sadar akan pengetahuan dan peningkatan kompetensi guru sepanjang kehidupan kerjanya
3.  PKB bagi guru memiliki tujuan umum untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
Sedangkan tujuan khusus PKB adalah sebagai berikut.
a.      Memfasiltasi guru untuk mencapai standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan.
b.      Memfasilitasi guru untuk terus memutakhirkan kompetensi yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya.
c.       Memotivasi guru‐guru untuk tetap memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
d.      Mengangkat citra, harkat, martabat profesi guru, rasa hormat dan kebanggaan kepada penyandang profesi guru.
4.    Manfaat PKB yang terstruktur, sistematik dan memenuhi kebutuhan peningkatan profesionalan guru adalah sebagai berikut.
a.      Bagi Sekolah/Madrasah : PKB memberikan jaminan terwujudnya sekolah/madrasah sebagai sebuah organisasi pembelajaran yang efektif dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, dedikasi, loyalitas, dan komitmen pengabdian guru dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada
b.      Bagi Guru : PKB memberikan jaminan kepada guru untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta kepribadian yang kuat sesuai dengan profesinya yang bermartabat, menarik, dan pilihan yang kompetitif agar mampu menghadapi perubahan internal dan eksternal dalam kehidupan abad 21 selama karirnya
c.       Bagi Siswa : Siswa memperoleh jaminan kepastian untuk mendapatkan pelayanan dan pengalaman belajar yang efektif untuk meningkatkan potensi diri secara optimal melalui penguasaan iImu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan perkembangan masyarakat abad 21 serta memiliki jati diri sebagai pribadi yang luhur sesuai nilai‐nilai keluruhan bangsa.
5.        Kegiatan PKB harus dapat mendukung kegiatan individu dan peningkatan praktik keprofesian berkelanjutan, untuk itu kegiatan PKB harus memperhatikan beberapa hal yaitu :
a.       menjamin kedalaman pengetahuan terkait dengan materi ajar yang diampu;
b.       menyajikan landasan yang kuat tentang metodologi pembelaran (pedagogik) untuk mata pelajaran tertentu;
c.       menyediakan pengetahuan yang lebih umum tentang proses pembelajaran dan sekolah sebagai institusi di samping pengetahuan terkait dengan materi ajar yang diampu dan metodologi pembelaran (pedagogik) untuk mata pelajaran tertentu;
d.      mengakar dan merefleksikan penelitian terbaik yang ada dalam bidang pendidikan;
e.      berkontribusi terhadap pengukuran peningkatan keberhasilan peserta didik dalam belajarnya;
f.        membuat guru secara intelektual terhubung dengan ideide dan sumberdaya yang ada;
g.      menyediakan waktu yang cukup, dukungan dan sumberdaya bagi guru agar mampu menguasai isi materi belajadan pedagogi serta mengintegrasikan dalam praktikpraktik pembelajaran sehari‐hari;
h.      didesain oleh perwakilan dari mereka‐mereka yang akan berpartisipasi dalam kegiatan PKB bekerjasama dengan para ahli dalam bidangnya;
i.        mencakup berbagai bentuk kegiatan termasuk beberapa kegiatan yang mungkin belum terpikirkan sebelumnya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan saat itu.
6.        Dalam Permennegpan tersebut juga dijelaskan bahwa PKB mencakup tiga hal; yakni
a.      pengembangan diri :  Pengembangan diri adalah upaya‐upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundangundangan agar mampu melaksanakan tugas pokok dan kewajibannya dalam pembelajaran/pembimbingan termasuk pelaksanaan tugas‐tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah
b.      publikasi ilmiah,  Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan secara umum
c.       karya inovatif : Karya inovatif adalah karya yang bersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi, dan seni
7.      Kegiatan pengembangan diri terdiri dari :
a.      diklat fungsional : adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk mencapai standar kompetensi profesi yang ditetapkan dan/atau meningkatkan keprofesian untuk memiliki kompetensi diatas standar kompetensi profesi dalam kurun waktu tertentu.
b.      kegiatan kolektif guru untuk mencapai dan/atau meningkatkan kompetensi profesi guru yang mencakup: kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional
8.      Publikasi ilmiah mencakup 3 kelompok kegiatan, yaitu:
a.       presentasi pada forum ilmiah; sebagai pemrasaran/nara sumber pada seminar, lokakarya ilmiah, koloqium atau diskusi ilmiah;
b.      b. publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal.
c.       publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru.
9.      Karya inovatif ini mencakup:
a.       penemuan teknologi tepat guna kategori kompleks dan/atau sederhana;
b.       penemuan/peciptaan atau pengembangan karya seni kategori kompleks dan/atau sederhana;
c.       pembuatan/pemodifikasian alat pelajaran/peraga/‐ praktikum kategori kompleks dan/ atau sederhana;
d.      penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya pada tingkat nasional maupun provinsi.


10.  Beberapa bentuk PKB dapat meliputi unsur‐unsur yang bersifat internal sekolah, eksternal, antarsekolah maupun melalui jaringan virtual. Seperti pada gambar berikut.


11.   Kegiatan PKB yang dilakukan oleh guru secara mandiri  antara lain:
a.        mengembangkan kurikulum yang mencakup topik‐topik aktual/terkini yang berkaitan dengan sains dan teknologi, sosial, dsb, sesuai dengan kebutuhan peserta didik;
b.       merencanakan dan melaksanakan pembelajaran dengan menggunakan metode pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik;
c.       mengevaluasi, menilai dan menganalis hasil belajar peserta didik yang dapat menggambarkan kemampuan peserta didik sesungguhnya;
d.      menganalisis dan mengembangkan model pembelajaran berdasarkan umpan balik yang diperoleh dari peserta didik terhadap pembelajarannya;
e.       menulis kegiatan pembelajaran yang dilakukan seharihari sebagai bahan untuk melakukan refleksi dan pengembangan pembelajaran;
f.        membaca dan mengkaji artikel dan/atau buku yang berkaitan dengan bidang dan profesi untuk membantu pengembangan pembelajaran;
g.        melakukan penelitian mandiri (misalnya Penelitian Tindakan Kelas) dan menuliskan hasil penelitian tersebut;
12.   Kegiatan PKB yang dilakukan melalui jaringan sekolah antara lain :
a.       saling mengobservasi dan memberikan saran untuk perbaikan pembelajaran;
b.      melakukan identifikasi, investigasi dan membahas permasalahan yang dihadapi di kelas/sekolah;
c.       menulis modul, buku panduan peserta didik, Lembar Kerja Peserta didik, dsb;
d.      membaca dan mengkaji artikel dan/atau buku yang berkaitan dengan bidang dan profesi untuk membantu pengembangan pembelajaran;
e.      mengembangkan kurikulum dan persiapan mengajar dengan menggunakan TIK;
f.        pelaksanan pembimbingan pada program induksi;
Kegiatan PKB dilakukan oleh sekolah melalui jaringan yang ada dapat berupa:
a.      kegiatan KKG/MGMP;
b.      pelatihan/seminar/lokakarya sehari atau lebih;
c.        kunjungan ke sekolah lain, dunia usaha dan industri, dsb;
d.      mengundang nara sumber dari sekolah lain, komite sekolah, dinas pendidikan, pengawas, asosiasi profesi, atau dari instansi lain yang relevan
13.   Jika kebutuhan guru dalam rangka pengembangan keprofesionalannya belum terpenuhi melalui kedua sumber dalam sekolah maupun jaringan sekolah, atau masih membutuhkan pengembangan lebih lanjut, maka dapat menggunakan sumber‐sumber PKB selain kedua sumber PKB tersebut, yakni sumber kepakaran luar lainnya. Sumber kepakaran lain ini dapat disediakan melalui kegiatan di LPMP, P4TK, Perguruan Tinggi atau institusi layanan lain yang diakui oleh pemerintah ataupun melalui pendidikan dan pelatihan jarak jauh melalui jejaring virtual atau TIK yang diselenggarakan oleh institusi layanan luar negeri.
14.   Proses PKB dimungkinkan menjadi lebih efektif dan efisien bila dilakukan di sekolah sendiri atau dilakukan bersama‐sama dengan sekolah lain yang berdekatan (misalnya melalui KKG atau MGMP). Hal ini akan menghemat dari segi biaya, waktu, dan adatasi lingkungannya.
15.  Pada tahap ini, guru yang bersangkutan bersama koordinator PKB atau Kepala sekolah, menganalisis hasil penilaian kinerjanya dan menetapkan solusi untuk mengatasinya. Guru kemudian diberikan kesempatan selama 4 – 6 minggu sebelum pelaksanaan observasi ulang ke-satu untuk meningkatkan kompetensi-nya secara individu melalui belajar mandiri atau bersama kelompok.  Semua hal yang dilakukan guru selama tahap ini harus sesuai dengan recana kegiatan guru yang telah diketahui oleh koordinator PKB.
16.  Tugas pokok guru pendamping/mentor antara lain adalah sebagai berikut.
a.        Melakukan monitoring terhadap kegiatan yang dilakukan oleh guru selama guru mengikuti PKB pencapaian standar profesi.
b.      Memberikan bimbingan kepada guru yang didampingi berdasarkan hasil isian evaluasi diri guru, refleksi diri, portofolio, dan catatan/laporan hasil PK GURU.
c.        Memberikan masukan dan turut mencarikan solusi jika guru yang didampingi mempunyai masalah terkait dengan pelaksanaan PKB pencapian standar profesi.
d.      Membuat catatan dan laporan hasil monitoring terhadap pelaksanaan PKB pencapaian standar yang dilakukan oleh guru yang didampingi dan (bila diperlukan) menetapkan tindak lanjut yang harus dilakukan.
17.  Persyaratan untuk menjadi guru pendamping/mentor adalah memiliki:
a.      kualifikasi akademik S‐1/D‐IV dalam bidang yang sesuai dengan guru yang didampingi;
b.      sertifikat pendidik;
c.       pangkat/jabatan minimal sama dengan guru yang didampingi;
d.      ciri‐ciri yang dibutuhkan oleh seorang pendamping/ mentor, yaitu sabar, bijak, banyak mendengar, tidak menggurui, dapat mengajak guru yang didampinginya untuk berbuka hati, dan dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, baik di dalammaupun di luar sekolah.
18.  Jika guru tidak/belum menunjukkan peningkatan kompetensi pada penilaian/pelaksanaan pengamatan kemajuan ke-satu setelah mengikuti tahap informal, koordinator PKB dapat menentukan proses peningkatan selanjutnya yang harus dilakukan oleh guru yang dinilai