Powered By Blogger

Jumat, 16 September 2011

EVALUASI DIRI SEKOLAH (EDS)

LATAR BELAKANG
Agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, seorang Kepala Sekolah/Madrasah/madrasah harus memiliki kompetensi-kompetensi seperti tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah: - kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Disamping itu sebagai orang yang paling bertanggung jawab untuk meningkatkan mutu pendidikan di satuan pendidikan dibawah tanggung jawabnnya, dia juga harus mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomer 63 tahun 2009 tentang Sistim Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) yang mengharuskan “terbangunnya budaya mutu pendidikan” serta “terpetakannya mutu pendidikan yang rinci pada satuan pendidikan”.
Untuk mencapai tujuan tersebut maka para kepala Sekolah/Madrasah khususnya dan pemangku kepentingan pendidikan pada umumnya, mutlak perlu mengetahui secara benar konsep, maksud dan tujuan serta mampu melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah/Madrasah (EDS/M) di Sekolah/ Madrasahnya. Dengan melaksanakan EDS/M ini maka kepala Sekolah/Madrasah akan lebih dapat melaksanakan kompetensi manajerialnya secara menyeluruh dan bermakna yang akan membantu peningkatan kinerja Sekolah/Madrasah – khususnya dalam melihat sejauh manakah Sekolah/ Madrasah telah mencapai Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP), serta kekuatan dan kelemahannya sehingga Sekolah/Madrasah dapat menyusun Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) atau Rencana Kegiatan Sekolah (RKS) berdasarkan keadaan dan kebutuhan nyata mereka.
Peningkatan mutu pendidikan khususnya pada satuan pendidikan memerlukan adanya kepala Sekolah/Madrasah yang handal, tangguh dan berkemampuan yang secara bersama-sama dengan seluruh pemangku kepentingan di Sekolah/Madrasah dapat memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu kepada semua peserta didik. Kepala Sekolah/Madrasah yang handal diharapkan dapat menjadi lokomotif dan kekuatan untuk membimbing, menjadi contoh, serta menggerakkan para pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan upaya peningkatan mutu pendidikan di Sekolah/Madrasah. Oleh karena itu, program penguatan kemampuan kepala Sekolah/Madrasah perlu memasukkan pembahasan mengenai EDS/M, yang merupakan bagian penting dalam kompetensi manajerial, sebagai salah satu topik yang harus diketahui dan dipahami secara benar untuk selanjutnya dilaksanakan oleh para kepala Sekolah/Madrasah/madrasah.
Materi tentang EDS/M ini sejauh mungkin diupayakan disusun dalam bentuk modul belajar mandiri yang dapat juga dipakai sebagai bahan belajar kelompok. Untuk dapat memperoleh manfaat maksimal, dalam memakai materi ini seyogyanya dibarengi dengan menyediakan dokumen dokumen utama tentang EDS/M yaitu: (1) Instrumen EDS/M itu sendiri, (2) Pedoman Teknis EDS/M dan (3) Format Laporan EDS/M. Kesemuanya ini akan memberikan pengertian menyeluruh tentang apa, mengapa serta bagaimana EDS/M ini.
Dalam pelaksanaan EDS/M di Sekolah/Madrasah, untuk mempermudah pengisian Instrumen, mereka juga perlu menyediakan semua Peraturan Menteri tentang kedelapan SNP, Standar per standar, sebagai rujukan dan panduan dalam menentukan Tahap pencapaian Sekolah/Madrasah dalam pelaksanaan tiap Standar. Dengan demikian maka dalam memakai Instrumen EDS/M dan mengisi Instrumen tersebut mereka akan sangat terbantu untuk menentukan peringkat pencapaian yang tepat pada setiap standar dengan merujuk langsung kepada Peraturan Menteri pada tiap standar sebagai dasar penentuan peringkat.
PEMAHAMAN KONSEP DAN PENGERTIAN EDS/M
a.Apa itu EDS/M – untuk memahami Konsep EDS/M secara menyeluruh.
b.Mengapa perlu EDS/M – alasan perlunya ada EDS/M.
c.Siapa pelaksana EDS/M di satuan pendidikan – EDS/M sebagai tugas bersama antar semua pemangku kepentingan melalui Tim Pengembang Sekolah/Madrasah (TPS), dan EDS/M bukan hanya merupakan tugas kepala Sekolah/Madrasah saja.
d.Manfaat EDS/M – kegunaan EDS/M baik bagi pihak Sekolah/Madrasah maupun pihak jajaran Dinas Pendidikan atau Kantor Kementerian Agama diTahap kabupaten/kota.
e.Beda EDS/M dan evaluasi - evaluasi lainnya – agar mengetahui dengan pasti perbedaannya sebab banyak yang mempertanyakan apa perlu melaksanakan EDS/M sebab sudah banyak Evaluasi tentang kinerja Sekolah/Madrasah.
f.Isu-isu dalam pelaksanaan EDS/M – bagaimana Sekolah/Madrasah, yang pada mulanya “mencurigai” EDS/M pada akhirnya merasa amat terbantu dengan adanya EDS/M dan bagaimana mereka menyiasati kendala-kendala dalam pelaksanaan EDS/M.
PELAKSANAAN EDS/M
Modul ini akan membahas bagaimana Sekolah/Madrasah melaksanakan EDS/M dalam mengevaluasi pelaksanaan kinerja Sekolah/Madrasah dipandang berdasar SPM dan SNP. Untuk membahas hal ini dengan jelas perlu dibarengi dengan mempelajari Instrumen EDS/M itu sendiri, yang ada didalam CD, dan mempraktekkannnya. Hal ini dirasa lebih sesuai daripada memasukkan Instrumen EDS/M kedalam modul ini sebab akan membuatnya menjadi amat tebal dan memberatkan para pemakai.
Instrumen EDS/M membahas keseluruhan isi SNP yang terdiri dari:
1.Standar Sarana Dan Prasarana.
2.Standar Isi.
3.Standar Proses.
4.Standar Penilaian.
5.Standar Kompetensi Lulusan.
6.Standar Pengelolaan.
7.Standar Pendidik Dan Tenaga Kependidikan.
8.Standar Pembiayaan.

BAB II
KONSEP DAN PENGERTIAN
EVALUASI DIRI SEKOLAH/MADRASAH (EDS/M)


PENGANTAR EDS
Seperti kita ketahui SDM merupakan tiang utama dalam pembangunan negara sehingga semakin terdidik SDM sesuatu negara, akan semakin mudah untuk melaksanakan pembangunan dan upaya pemenuhan kesejahteraan rakyat. Di negeri kita SDM kita belum dapat dibanggakan disebabkan oleh berbagai hal, terutama rendahnya mutu pendidikan secara umum. Dan karenanya upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan kita mutlak harus dilaksanakan agar kita memperoleh SDM yang bermutu untuk memacu pembangunan dan menyongsong era globalisasi yang efeknya sudah kita rasakan bersama sekarang.
Kementerian Pendidikan Nasional pada tahun 2009 telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 63 tentang “Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan” (SPMP) untuk terciptanya satu sistem penjaminan mutu pendidikan yang sekaligus juga akan menjadi dasar pelaksanaan peningkatan mutu pendidikan sehingga akan tercipta “budaya” peningkatan mutu pendidikan yang berkelanjutan. Permen Nomor 63 menjadi acuan dalam upaya penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan. Peraturan Menteri ini secara lengkap ada dalam CD.
Salah satu komponen utama program SPMP adalah program “Evaluasi Diri Sekolah/Madrasah” atau EDS/M yang dalam bahasa Inggrisnya disebut “Supported School Self Evaluation” (SSSE). Dengan program ini Sekolah/Madrasah diminta untuk secara internal melakukan evaluasi sendiri kinerjanya berdasarkan SPM dan SNP. Seperti tersirat dalam istilah Inggrisnya dengan adanya kata “Supported”, program ini memandang penting adanya “dukungan” penuh pada kegiatan Evaluasi diri ini dari semua unsur dan pemangku kepentingan yang terlibat di Sekolah/Madrasah sehingga bukan hanya Kepala Sekolah/Madrasah saja yang terlibat tapi juga para guru, Komite Sekolah/Madrasah, wakil orang tua peserta didik serta mendapat bimbingan dari Pengawas Sekolah/Madrasah.
Dalam pelaksanaan EDS/M yang baik, perlu adanya “support” yaitu “dukungan” atau “bantuan” dari berbagai pihak terkait agar Sekolah/Madrasah dapat melaksanakan EDS/M secara bersama sehingga akan terjadi kebersamaan dalam tindakan dan nantinya dalam tanggung jawab juga. EDS/M diharapkan akan memberikan dasar yang nyata untuk membuat RPS/RKS yang solid untuk peningkatan kinerja Sekolah/Madrasah dan dasar terciptanya budaya mutu di Sekolah/Madrasah.

KONSEP EVALUASI DIRI SEKOLAH/MADRASAH
1. Apa itu EDS/M
EDS/M adalah evaluasi internal yang dilaksanakan oleh semua pemangku kepentingan pendidikan (stakeholders) di Sekolah/Madrasah untuk mengetahui secara menyeluruh kinerja Sekolah/Madrasah dilihat dari pencapaian SPM dan 8 SNP dan mengetahui kekuatan dan kelemahannya secara pasti sehingga akan diperoleh masukan dan dasar nyata untuk membuat RPS/RKS dalam upaya untuk menumbuhkan budaya peningkatan mutu yang berkelanjutan.
Ada beberapa hal penting yang kita perhatikan disini:
a.Evaluasi Yang Bersifat Internal – dilakukan oleh dan untuk mereka sendiri, bukan dilaksanakan oleh orang lain. Ini adalah evaluasi internal, bukan evaluasi external oleh pihak luar.
b.Akan Mengevaluasi Seluruh Kinerja Sekolah/Madrasah yang akan meliputi aspek-aspek manajerial dan akademis.
c.Mengacu Pada SPM Dan 8 SNP yang hasilnya akan membantu program nasional dalam upaya penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan secara umum.
d.Untuk Kepentingan Sekolah/Madrasah Itu Sendiri, bukan untuk perbandingan dengan Sekolah/Madrasah Sekolah/Madrasah lain atau untuk akreditasi Sekolah/Madrasah.
e.Hasil EDS/M sebagai Bahan Masukan Dan Dasar Dalam Penulisan RPS/RKS maupun RAPBS/RAKS.
f.Dilaksanakan minimal setahun sekali oleh semua stakeholder pendidikan di sekolah/madrasah, bukan hanya oleh kepala Sekolah/Madrasah saja dengan bimbingan dan pengawasan Pengawas Sekolah/Madrasah.

2.Mengapa perlu EDS/M?
EDS/M diSekolah/Madrasah diperlukan sebab sampai sekarang belum ada satupun alat yang dapat dipakai oleh Sekolah/Madrasah untuk memberikan gambaran umum dalam aspek SPM dan 8 SNP secara nyata, akurat dan berdasarkan bukti-bukti tentang seluruh kinerja Sekolah/Madrasah sebagai dasar untuk membuat RPS/RKS dan peningkatan mutu professional seluruh pemangku kepentingan Sekolah/Madrasah.
Walaupun sudah ada beberapa upaya evaluasi di Sekolah/Madrasah, kebanyakan adalah evaluasi yang dilakukan oleh pihak luar, jadi sifatnya eksternal, untuk menilai Sekolah/Madrasah – contoh untuk akreditasi, pemberian bantuan dsb. Dengan demikian kehadiran EDS/M amat diperlukan oleh Sekolah/Madrasah karena evaluasi ini adalah evaluasi internal yang dilakukan oleh dan untuk Sekolah/Madrasah sendiri guna mengetahui kekuatan dan kelemahannya sendiri – semacam cermin muka yang dapat dipakai dalam melihat kekuatan dan kelemahannya sendiri untuk selanjutnya dipakai dasar dalam upaya memperbaiki kinerjanya.
Hasil EDS/M juga dapat dipakai oleh Pengawas untuk laporan kepada pihak Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag kab/kota melalui kegiatan “Monitoring Sekolah/Madrasah Oleh Pemerintah Daerah” (MSPD) sebagai masukan untuk dasar Perencanaan Peningkatan Mutu Pendidikan dan dasar pemberian bantuan / intervensi ke Sekolah/Madrasah.

3.Siapa Pelaksana EDS/M di Sekolah/Madrasah?
EDS/M sebaiknya dilaksanakan oleh semua stakeholder atau pemangku pendidikan di Sekolah/Madrasah sebab EDS/M bukan hanya tugas dan tanggung jawab kepala Sekolah/Madrasah saja dan agar ada kebersamaan dan rasa memiliki bersama. Keterlibatan mereka juga diharapkan akan dapat memberikan gambaran akan kebutuhan nyata Sekolah/Madrasah secara menyeluruh. Untuk menangani EDS/M ini sebaiknya Sekolah/Madrasah membentuk satu tim EDS/M khusus yang bisa disebut Tim Pengembang Sekolah/Madrasah (TPS) dengan beranggotakan unsur-unsur dibawah ini:
a.Kepala sekolah/madrasah sebagai penanggung jawab.
b.Wakil dari unsur tenaga pendidik.
c.Wakil dari unsur komite sekolah/madrasah.
d.Wakil dari unsur orang tua peserta didik.
e.Pengawas sebagai pihak yang memberi bimbingan.
Karena kedudukannya, Pengawas bisa dianggap sebagai anggota TPS atau bukan anggota TPS. Yang penting adalah dia terlibat dalam EDS/M di Sekolah/Madrasah yang menjadi binaannya dalam memberikan bimbingan dan masukannya dalam pelaksanaan EDS/M. Pelaksanaan EDS/M dilapangan juga melibatkan para tenaga pendidik lainnya di Sekolah/Madrasah, khusunya ketika membicarakan standar-standar yang berhubungan dengan pelaksanaan proses belajar mengajar. Dengan demikian EDS/M dilakukan oleh semua pemangku kepentingan di Sekolah/Madrasah dan bukan hanya tanggung jawab kepala Sekolah/Madrasah saja.

4.MANFAAT EDS/M
Beberapa manfaat EDS/M:
(1). BAGI SEKOLAH/MADRASAH:
a.Sekolah/Madrasah mempunyai instrument internal yang dapat dipakai untuk mengevaluasi kinerjanya.
b.Sekolah/Madrasah dapat mengetahui sampai dimanakah Tahap pencapaian mereka dilihat dari SPM dan SNP.
c.Sekolah/Madrasah dapat mengetahui kekuatan dan kelemahannya secara pasti.
d.Sekolah/Madrasah dapat mengetahui dengan pasti dan dapat memprioritaskan aspek mana yang memerlukan peningkatan.
e.Sekolah/Madrasah dapat memperoleh dasar nyata untuk membuat RPS/RKS dan RAPBS/RAKS berdasarkan kebutuhan nyata Sekolah/Madrasah, bukan atas dasar asumsi atau perkiraan saja
f.Sekolah/Madrasah dapat mengetahui perkembangan upaya peningkatan mutu pelayanan mereka sebab EDS/M dilakukan secara berkala.

(2) BAGI SISTEM PENDIDIKAN DI KAB/KOTA:

a.Diperolehnya informasi kongkrit keadaan umum Sekolah/Madrasah dalam pencapaian SPM dan 8 SNP.
b.Terdapatnya gambaran umum secara pasti tentang kinerja Sekolah/Madrasah-Sekolah/Madrasah diTahap kab/kota.
c.Adanya dasar untuk kegiatan perencanaan diTahap kab/kota serta dasar pemberian bantuan ke Sekolah/Madrasah-Sekolah/Madrasah di daerah itu.
d.Hasil EDS/M ini dijadikan dasar untuk laporan ke jajaran diTahap kab/kota melalui kegiatan ”Monitoring Sekolah/Madrasah oleh Pemerintah Daerah” – MSPD- yang dilakukan oleh para Pengawas Sekolah/Madrasah.

5. BEDA EDS/M DENGAN EVALUASI-EVALUASI LAIN
a. EDS/M adalah evaluasi diri yang bersifat internal yang dilaksanakan oleh para stakeholder di Sekolah/Madrasah tersebut.
b.EDS/M dilakukan untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan sendiri dan dipakai sebagai dasar untuk membuat RPS/RKS dan RAPBS/RAKS.
c. EDS/M dilaksanakan bukan untuk memberikan peringkat atau ranking Sekolah/Madrasah dibanding dengan Sekolah/Madrasah lainnya.
d. Evaluasi-evaluasi lainnya biasanya bersifat eksternal yang dilakukan oleh pihak luar lebih untuk kepentingan mereka bukan kepentingan Sekolah/Madrasah.
f. Karena EDS/M adalah evaluasi internal untuk dasar peningkatan mutu mereka maka evaluasi biasanya akan lebih jujur sebab keadaan itu akan dijadikan dasar pelaksanaan upaya peningkatan kinerja mereka.

6. ISU-ISU DALAM PELAKSANAAN EDS/M
a. Pada awalnya EDS/M dianggap sebagai beban tambahan baru yang memberatkan tugas Sekolah/Madrasah/TPS namun dalam prosesnya Sekolah/Madrasah merasa butuh terhadap EDS/M sebagai dasar penuyusunan RPS/RKS.
b. Pada awalnya EDS/M dikira sama dengan Evaluasi lain seperti yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Propinsi dan akhirnya mereka tahu beda EDS/M dan Evaluasi eksternal lain.
c. Pada awalnya Sekolah/Madrasah menganggap perlu dana banyak untuk melaksanakan EDS/M, namun dalam prosesnya diketahui bahwa sebenarnya dana memang diperlukan untuk “pelaksanaan upaya peningkatan mutu” yang direncanakan dalam RPS berdasarkan hasil EDS/M, bukan untuk melaksanakan EDS/M itu sendiri.
d. Isu apakah Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag dapat dan mau menerima EDS/M secara formal. Dalam prosesnya EDS/M dapat diadopsi dan telah direplikasikan oleh Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag sebab mereka mengetahui manfaatnya bagi Sekolah/Madrasah dan bagi perencanaan peningkatan mutu pendidikan.




BAB III
INSTRUMEN EDS/M

LATAR BELAKANG
Instrumen EDS/M adalah alat utama yang akan dipakai dalam EDS/M untuk memperoleh serangkaian informasi tentang seluruh kinerja Sekolah/Madrasah dan mengacu pada ketentuan-ketentuan dalam SPM dan SNP. Dengan demikian maka Instrumen EDS/M dituliskan berdasarkan kedelapan Standar dalam SNP.
Pada awalnya buram Instrumen EDS/M ditulis oleh pakar Internasional yang membantu Pemerintah Republik Indonesia dan yang bekerja di MCPM-AIBEP. Buram Instrumen ini diperkaya dengan masukan masukan dari para pakar pendidikan nasional lainnya di MCPM sebelum dibicarakan dengan pihak Pemerintah – khusunya pihak Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama. Buram ini lalu mendapat masukan-masukan baru dan disepakati bahwa Instrumen EDS/M ini harus mengacu pada 8 SNP sebagai rujukannya.
Instrumen EDS/M ini kemudian divalidasi oleh pihak Pemerintah dan diuji cobakan di 3 daerah binaan – Kabupaten Gresik di Jawa Timur, Kabupaten Boalemo di Gorontalo dan Kabupaten Muaro Jambi di Jambi. Sebelum uji coba pemakaian Instrumen EDS/M dilakukan dulu Pelatihan untuk Pelatih (ToT) dari ketiga kabupaten ini diTahap nasional pada bulan Oktober 2008. Setelah pelaksanaan ToT ini dilaksanakan juga pelatihan untuk para anggota TPS dari 36 Sekolah/Madrasah binaan diketiga kabupaten – masing masing kabupaten terdiri dari 12 Sekolah/Madrasah - pada bulan Nopember 2008.
EDS/M di uji-cobakan mulai bulan Nopember 2008 – Februari 2009 yang diawali dengan pelatihan stakeholder daerah. Tim Teknis EDS/M pusat yang terdiri dari pejabat/staf pada Kementerian Pendidikan Nasional dan Agama serta konsultan MCPM mengadakan monitoring uji-coba tsb pada bulan Desember 2008 dan akhir Januari 2009. Monitoring itu dilaksanakan untuk mengetahui lebih lanjut tentang Instrumen EDS/M itu sendiri – keterbacaannya, pemahaman para pemakainya, efektifitas pelaksanaan EDS/M serta begaimana kerja sama antar anggota TPS dalam melaksanakan EDS/M serta manfaat EDS/M bagi Sekolah/Madrasah.
Loka karya tentang pelaksanaan EDS/M dilakukan diTahap Kabupaten pada bulan Maret 2009 dan disusul dengan Loka karya Tahap nasional pada bulan April 2009. Dari hasil loka karya ini didapatkan serangkaian usulan untuk perbaikan Instrumen EDS/M yang perbaikannya telah dilakukan oleh Tim Teknis EDS/M Nasional pada bulan Mei 2009. Dengan demikian maka Instrumen EDS/M telah diperbaiki sesuai dengan hasil monitoring dan usulan-usulan dari daerah.
Kegunaan dan manfaat EDS/M dapat diketahui dari pengakuan para pelaku EDS/M di daerah. ”Dengan EDS/M kita mengetahui kekurangan-kekurangan kita dalam SNP dan mempunyai dasar nyata dalam pembuatan RKS dan RAPBS, bukan berdasarkan kira-kira”, pengakuan salah seorang Kepala SD di Gresik tentang manfaat EDS/M. ”EDS/M membuat kita lebih sadar tentang SNP dan bagaimana kita mencapainya!”, aku salah seorang kepala MI di Boalemo di Gorontalo. ”Sekarang kita tahu persis aspek-aspek mana yang perlu kita Tahapkan berdasarkan hasil EDS/M”, aku seorang Kepala SMP di Muaro Jambi yang telah melaksanakan EDS/M di Sekolah/Madrasahnya.
BAGAIMANA BENTUK INSTRUMEN EDS/M
Seperti dikatakan diatas Instrumen EDS/M ini mengacu kepada SPM dan SNP dan karenanya menanyakan secara rinci semua hal yang berkenaan dengan aspek-aspek pada tiap standar. Beberapa butir penting mengenai Instrumen ini:
a. Instrumen EDS/M mengacu pada SPM dan SNP - seluruh 13 butir dalam SPM yang berhubungan Sekolah/Madrasah tapi tidak memasukkan 14 butir lainnya yang bersangkutan dengan pemerintah kab/kota serta 8 SNP.
b. Instrumen EDS/M mencakup beberapa pertanyaan pokok pada tiap standar yang terkait dengan SPM dan SNP sebagai dasar bagi Sekolah/Madrasah untuk memperoleh informasi dan data secara rinci tentang kinerjanya secara kwalitatif.
c. Dalam Instrumen EDS/M, tiap Standar dibagi dalam beberapa komponen yang diharap dapat memberikan gambaran yang lebih menyeluruh.
d. Pada setiap komponen pada pertanyaan ditiap standar ada beberapa spesifikasinya untuk memperoleh informasi yang lebih komplit.
e. Pada setiap aspek dari setiap standar terdiri dari 4 tahapan pencapaian - tahap 1 berarti kurang, tahap 2 berarti sedang, tahap 3 berarti baik, dan tahap 4 berarti amat baik.
f. Pada tiap tahap pencapaian terdapat beberapa indikator yang sesuai dengan Tahap pencapaian tersebut. Tahap 2 sama dengan telah memenuhi kriteria SPM.
Dibawah ini dapat dilihat contoh ”Standar, Komponen pada tiap Standar, Spesifikasi dari Komponen tersebut dan Indikator-indikator dari Spesifikasi tersebut”.

Untuk mengisi Instrumen, pertama cermati kata kunci yang tertera pada indikator. Selanjutnya lihat dan potret situasi dan kondisi nyata sekolah dengan melihat bukti fisik berupa dokumen, rekaman atau keberadaan fisik ril sekolah yang dapat berupa (bangunan, sarana prasarana, infrastruktur yang belum teradministrasi) yang sudah dimiliki oleh sekolah saat ini. Kemudian berdasarkan bukti tersebut buat deskripsi pada kolom ringkasan deskripsi tentang apa yang sudah dimiliki, dilakukan oleh sekolah, lakukan juga pengadminitrasian pada eset sekolah yang belum dilengkapi/memiliki dokumen administrasinya untuk melengkapi bukti fisik dokumen. Pada kolom ini juga dapat duuraikan kondisi dan situasi yang belum memenuhi indikator yang dinyatakan pada kolom diatas kondisi yang belum ini akan digunakan untuk bahan perumusan rekomendasi buata sekolah tentang apa yang harus ditindak-lanjuti. Langkah selanjutnya bandingkan ringkasan deskripsi yang telah memenuhi aspek indikator dengan pernyataan yang tertera pada kolom Tahapan pengembangan. Untuk menetapkan Tahap pengembanan, apakah terletak pada tahap 1, 2, 3, atau 4, pertama pengguna instrumen perlu mencermati kata kunci pada pernyataan setiap tahap agar dapat melihat perbedaan dari setiap tahap dan menselaraskan pemahamannya dengan indikator. Setelah paham pilih salah satu kolom tahap pengembangan dengan mencentang kolom disamping angka yang ada pada setiap tahapan, Penetapan tahap pengembangan tersebut tentu mempertimbangkan pada kondisi sekolah yang paling cocok seperti dinyatakan pada kolom ringkasan deskripsi tersebut.. Jadi , ”Ringkasan Deskripsi Sekolah/Madrasah menurut indikator dan berdasarkan bukti” alah menggambarkan kondisi nyata sekolah sekaligus ringkasan temuan-temuan atas kinerja Sekolah/Madrasah yang di EDS untuk satu indikator tertentu. Dari melakukan pengsisian EDS/M ini, dapat disimpulkan antara lain:.
a. Tahap pencapaian pada setiap Standar dalam Instrumen ini dapat digunakan Sekolah/Madrasah untuk menilai kinerjanya pada standar tersebut.
b. Instrumen EDS/M terdiri dari sejumlah pertanyaan terkait dengan SPM dan 8 SNP yang paling erat hubungannya dengan mutu pembelajaran yang hasilnya menjadi dasar untuk menyusun RPS/RKS dan RAPBS/RKAS.
Dalam mengisi Instrumen EDS/M perlu dilakukan dengan jujur dan apa adanya. kalau memberikan penilaian lebih baik dari kenyataannya hanya akan merugikan Sekolah/Madrasah itu sendiri, sebab hasil EDS/M akan dijadikan dasar penyusunan RPS. Tentu saja RPS tidak akan memasukkan kegiatan untuk meningkatkan aspek yang ”diaku telah baik” itu, sehingga tak akan ada kegiatan untuk meningkatkannya. Jika Sekolah/Madrasah melakukan upaya peningkatan dan Sekolah/Madrasah meningkat kinerjanya, maka ini tak akan tercatat sebagai kenaikan/progress, karena menurut catatan EDS/M tahun sebelumnya nilainya sudah ”baik”, jadi tidak ada peningkatan.

DISKUSI
Untuk lebih memperkaya pemahaman Anda dalam hal ini, mohon diskusikan butir-butir berikut:
1. Acuan Instrumen EDS/M dan mengapa
2. Bentuk Instrumen EDS/M pada tiap Standar
3. Manfaat adanya kejujuran dalam mengisi EDS/M


BAB IV
PENGISIAN INSTRUMEN EDS/M
APA YANG DIPERLUKAN UNTUK PENGISIAN INSTRUMEN EDS/M
Untuk memudahkan pengisian Instrumen EDS/M, maka disamping Instrumen itu sendiri, diperlukan adanya:
(1) Semua Peraturan Menteri Pendidikan Nasional yang berkenaan dengan SPM dan 8 SNP, baik buku peraturan itu sendiri atau dalam bentuk CD, sebagai rujukan pengisian Instrumen EDS/M ini. Semua dokumen ini dapat diakses pada situs BSNP: http://www.bsnp-indonesia.org
(2) Semua peraturan daerah yang sejalan dengan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan 8 SNP
(3) Semua dokumen dan rekaman yang terkumpul dalam profil sekolah yang menggambarkan kinerja sekolah secara kualitatif maupun kuantitatif.
(4) Dokumen evaluasi lain yang dapat dipakai untuk membantu meningkatkan mutu pengisian instrumen EDS/M seperti; Hasil evaluasi dari BAN, hasil supervisi kepala sekolah dan pengawas dll.
Disamping itu seperti dikemukakan sebelumnya dalam mengisi Instrumen EDS/M diperlukan kejujuran sehingga yang dicatat itu memang keadaan sebenarnya dan hasil EDS/M merupakan data nyata keadaan Sekolah/Madrasah. Pengisian Instrumen EDS/M diharapkan dilakukan setahun sekali sehingga akan terlihat kemajuan yang dicapai dalam kurun waktu setahun. Bagi Sekolah/Madrasah, data hasil EDS/M tahun sebelumnya akan menjadi data dasar untuk pengukuran kemajuan yang dicapai selama setahun dan bagi Pengawas menjadi dasar pelaporan ”Monitoring Sekolah/Madrasah oleh Pemerintah Daerah” (MSPD) keTahap kab/kota.
RINCIAN INSTRUMEN EDS/M
Modul ini akan membicarakan satu atau dua Standar sebagai contoh dan Anda dapat memperoleh kejelesan Standar lainnya dengan memptaktekkanya sendiri, bukan hanya dengan membaca penjelasan saja.
I. Standar Sarana dan Prasarana (Contoh)
Kita ambil contoh Standar Sarana dan Prasarana. Standar ini mempunyai 2 Komponen.
Komponen I: Apakah Sarana Sekolah/Madrasah sudah memadai? Komponen ini mempunyai 3 spesifikasi dan 4 Tahapan pencapaian yang setiap Tahapannya mempunyai beberapa indikator.
Komponen II. Apakah Sekolah/Madrasah dalam kondisi terpelihara dengan baik? Komponen ini mempunyai 3 spesifikasi dan juga 4 Tahapan pencapaian dengan indikatornya. Pada EDS/M nilai kwantitatif dipakai untuk membantu penilaian yang bersifat kwalitatif yaitu penilaian professional.
Seperti ditulis diatas, Komponen I pada Standar Sarana dan Prasarana adalah: Apakah sarana Sekolah/Madrasah sudah memadai? Komponen ini mempunyai 3 spesifikasi:
a) Sekolah/Madrasah mematuhi standar terkait dengan Sarana dan Prasarana (ukuran ruangan, jumlah ruangan, dan persyaratan untuk sistim ventilasi).
b) Sekolah/Madrasah mematuhi standar terkait dengan jumlah peserta didik dalam kelompok belajar.
c) Sekolah/Madrasah mematuhi standar terkait dengan penyediaan alat dan sumber belajar termasuk buku pelajaran.
Dibawah ini contoh Instrumen EDS/M tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Komponen 1. Apakah sarana Sekolah/Madrasah sudah memadai? Akan terlihat dengan jelas ”Komponen-nya” dan 3 ”Spesifikasinya” serta ”Indikator-indikator” pada tiap Tahapan Komponen ini.